Pic Registrasi Member baru apabila ada pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi,
Om Mursal Uchal : 081279968989
Tante Hana Victoria : 08119232329
1.Tata Cara & Syarat Keanggotaan
- Calon Anggota Toyota Fortuner Club Of Indonesia mempunyai kendaraan Toyota Fortuner
- Bersedia untuk menjaga persatuan dan kesatuan, kekeluargaan dan persaudaraan serta martabat dan nama baik ID42NER.
- Tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus di Organisasi / Komunitas dengan Merk dan Type kendaraan Toyota Fortuner.
- Melakukan Registrasi , membayar Biaya Pendaftaran serta memenuhi / melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan Registrasi
2.Hak Dan Kewajiban Anggota
- Mempunyai hak memilih dan di pilih , hak mengeluarkan pendapat , hak mengajukan usul / saran , hak perlindungan , hak pembinaan dari organisasi dan hak pembelaan
- Mendapatkan segala fasilitas yang disediakan bagi anggota yang sesuai dengan peraturann yang ditetapkan.
- Dapat mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh kegiatan di Chapter atau agenda Nasional.
- Berbicara dan mengungkapkan pendapat di forum yang disediakan dan dalam rapat.
- Mengerti dan Mematuhi ADRT & peraturan Toyota Fortuner Club Of Indonesia.
- Mematuhi segala ketentuan dan bertindak sesuai dengan ADRT serta peraturan – peraturan ID42NER.
- Menjunjung tinggi , menjaga nama baik dan reputasi organisasi Toyota Fortuner Club Of Indonesia.
- Memberikan kontribusi positif dilingkungan sekitar , ikut serta peran aktif dalam mengembangkan kemajuan organisasi Toyota Fortuner Club Of Indonesia.
- Menjaga kesolidan , keguyuban dan memastikan situasi yang kondusif baik sesama anggota maupun orang sekitar.
3.Cara & Hak Calon Anggota
- Mengikuti kopdar minimal 3 (tiga) kali di wilayahnya, atau mengikuti touring 1 x pada acara resmi Id42ner.
- Mengisi data diri secara lengkap di formulir yang sudah disediakan dan ditentukan melalui website resmi id42ner.
- Akan diberikan nomor keanggotaan sesuai pemberitahuan dari ketua bidang keanggotaan melalui email setelah data dinyatakan benar.
- Melakukan pembayaran registrasi sebesar Rp, 1,000,000 (Satu Juta Rupiah) , semua dihitung sebelum ongkos kirim ke setiap daerah dan juga akan diberikan staterpack.
- Staterpack anggota baru akan dikirim ke kechap dan pengecualian untuk tidak ada Chapter.
- Anggota akan menerima staterpack berupa :
- Kemeja Seragam ID42NER
- Polo Shirt ID42NER
- Topi ID42NER
- Sticker Nopung ID42NER
- KTA (e money)
4.Organisasi,Chapter/Daerah
- Organisasi pusat untuk seluruh wilayah Indonesia disebut ID42NER Pusat (pasal 3 ADRT menyebut ID42NER Pusat berkedudukan di DKI Jakarta).
- Organisasi daerah disebut ID42NER daerah.
- Ketua chapter dipilih oleh musyawarah dearah secara langsung dengan koordinasi terlebih dahulu oleh presiden ID42NER serta berkoordinasi dengan dewan pengurus pusat
- Kepengurusan daerah dilaksanakan oleh Ketua Chapter yang dipilih dan disahkan melalui musyawarah daerah dan dikukuhkan oleh dewan pengurus pusat.
- Kepengurusan chapter tidak diperlukan adanya Pembina dan penasehat.
- Kegiatan members yang semua memakai atribut dan logo ID42NER harus melapor ke kechap nya.
- Kechap merupakan kepanjangan tangan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP).
- Kechap mempunyai kewenangan penuh untuk chapternya dan dimonitor oleh KorChap Dan DPP
- Anggota akan di taruh di WAG chapter sesuai dengan domisili atau tempat tinggal serta berhak masuk ke dalam WAG FAM yang sudah ditentukan.
- Masa bakti ketua chapter beserta pengurus 2 tahun selanjutnya akan ada keputusan dan kebijakan dari presiden serta pengurus pusat
5.Tata Cara Touring
- Mematuhi peraturan lalu lintas / rambu lalu-lintas / rambu jalan Tol termasuk penggunakan sabuk keselamatan dan mengutamakan keselamatan bersama.
- KORLAP Konvoi (Road Captain, Marshal dan Sweeper) akan mengatur/ memposisikan urutan per mobil
- Ingat ID Mobil depan dan belakang Anda, dilarang saling menyalip antar mobil kecuali ada instruksi dari Korlap.
- DILARANG MENGGUNAKAN LAMPU HAZARD, sebagai gantinya nyalakan lampu dekat atau driving lights.
- Lampu Sein di gunakan untuk berbelok atau pindah jalur. Perhatikan mobil lain di luar konvoi pada saat pindah Jalur.
- Apabila rombongan Konvoi akan pindah jalur ke kanan/kiri Road Captain (RC) HARUS berkoordinasi dengan Sweeper (SW) dan peserta konvoi akan mengikuti perintah pindah jalur dari Sweeper (SW) bukan dari Road Captain (RC)
- Jaga Jarak Aman dengan mobil di depan Anda, dan perhatikan lampu rem apabila lampu rem menyala berarti ada sesuatu di depan, segera lepas gas pindah ke pedal rem. Jaga kecepatan dan sesuaikan dengan mobil di depan Anda. Hal ini untuk mengantisipasi terputusnya rombongan.
- Dalam kecepatan tinggi, posisikan mobil tidak tepat lurus (agak menyamping/posisi ZigZag), untuk mengantisipasi kejadian luar biasa misal pengereman mendadak. Kecepatan maksimum ± 80 km/jam atau mengikuti keadaan.
- Berikan jalan untuk mobil lain, jika mobil lain itu akan memotong rombongan konvoi. Jauhkan sikap arogan di jalan karena kita bersama2 konvoi dan berikan simpati pada pengguna jalan lain.
- Jika rombongan melewati lampu merah, segera berhenti jangan takut ketinggalan karena korlap konvoi (dalam hal ini SWEEPER) akan koordinasi dengan Road Captain (RC).
- Jika ada keperluan, isi bensin atau perlu ke toilet misalnya. Segera hubungi Sweeper (SW) karena SW akan mengatur Anda.
- Senantiasa jaga nama baik Club disaat konvoi dan hormati pengguna jalan lainnya.
- Tetap konsentrasi dan Jaga kecepatan jika dalam perjalanan ada kecelakaan, dan tetap mengikuti perintah RC atau SW
- DILARANG menggunakan bahu jalan di Jalan Tol dan mengikuti iringan-iringan selain yang telah ditentukan.
- DILARANG menggunakan Telepon Genggam dalam Konvoi, apabila harus menghubungi Korlap mintalah Pendamping Anda (Navigator) untuk menhubungi korlap (Sweeper/Road Captain) Konvoi.
- Komunikasi standar antar Korlap (Road Captain, Marshal and Sweeper) adalah menggunakan Radio Komunikasi 2 Meter Band (Frekuensi Club 144.980MHz)
- Jika mengantuk, tolong jangan ditahan atau mencoba merem sejenak, karena bisa kebablasan, info kan ke RC untuk dilakukan tindakan spt istirahat sejenak dan ditunggu sweeper dll tergantung sikon.
- Pertahankan jarak dengan kendaraan didepan selama 3 detik, dihitung dengan 1 10, 1 20,1 30, agar bisa antisipasi saat rem mendadak (1 dtk untuk respon dan pindah kaki dari gas ke rem, 1 dtk untuk rem mulai bekerja, 1 dtk untuk rem full bekerja agar kendaraan berhenti).
- Untuk pengguna rakom HT pastikan membawa batere cadangan atau car charger.
- Pastikan berdoa sebelum memulai perjalanan.
PERSIAPAN KENDARAAN / PRIBADI
- Mobil harus sehat dalam arti menyeluruh
- Surat- surat kendaraan harus lengkap (STNK)
- Mempunyai SIM
- Lampu-lampu harus menyala. Cek keseluruhan dulu sebelum touring.
- Periksa Ban Serep. Pastikan ada dan angin cukup.
- Cek seluruh tekanan angin Ban.
- Tool box, berisi kunci-kunci, dongkrak, kunci ban wajib di bawa.
- Cek radiator, minimal tendon radiator dalam keadaan high level.
- Mengisi Bensin full tank atau secukupnya. Atau tergantung dari jarak touring yang akan dilaksanakan.
- Membawa segitiga pengaman dan kotak obat. Juga obat-obatan pribadi yang di perlukan.
KORLAP KONVOI
Korlap Konvoi yang di maksud disini adalah Road Captain, Marshal, Sweeper. Dan Zero Car. Korlap bertanggung jawab atas tata tertib dan keamanan rombongan. Juga mengatur jalur (rute) mana yang akan di lalui rombongan.
Road Captain (RC)
- Bertugas membuka jalan bagi rombongan yang di bawa.
- Mengatur urutan konvoi bersama korlap lainya.
- Menginformasikan keadaan jalan yang akan di lewati.
- Mengatur pembagian pintu di pintu jalan tol. Menggunakan 1 pintu atau beberapa pintu. Setelah itu rombongan harus kembali ke jalur mengikuti RC.
- Wajib menyalan lampu depan / driving lamp
- Bisa menyalakan Head Lamp untuk memberi tahu mobil di depannya atau yang berpapasan.
- Bisa menyalakan Sirene, sebagai tanda bahwa ada rombongan. Misal di perempatan atau pas melewatri keramaian. Bisa di matikan lagi sesuai dengan kondisi di depan.
- Menginformasikan kepada Blocker dan Sweepr tentang kondisi jalan di depan.
- Mobil RC harus ada radio komukasi minimal HT, untuk komunikasi antar korlap.
Masrshal (M)
- Bertugas untuk mengatur kerapian barisan
- Diperbolehkan untuk menyalip rombongan (moving), untuk melihat kerapian barisan.
- Wajib melaporkan kondisi di tengah-tengah konvoi kepada SW dan RC.Melaporkan ke SW jika ada yang berhenti atau tertinggal
- Melaporkan ke SW jika ada yang berhenti atau tertinggal
- Mengamankan rombongan jika melintasi persimpangan, atau rombongan mau pindah jalur atau berbelok.
- Jika diminta oleh RC untuk mendahului rombongan, M segera mendahului rombongan untuk menuju ke tempat di depan dan mendahului. Misal mau melintas di perempatan, atau mau berbelok.
- Berhak menegur peserta yang tidak mentaati tata tertib.
- Menggantikan tugas RC / SW bila diminta.
Sweeper(SW)
- Harus berada di posisi paling belakang rombongan
- Memberikan laporan kepada RC ataupun BL keadaan di belakang rombongan.
- Menunggu peserta yang berhenti atau ada keperluan. Posisi SW untuk sementara digantikan oleh BL dangan sepengetahuan RC.
Zero Car (ZC)
- Bertugas untuk mendahului rombongan.
- Mengkoordinasi untuk penggunaan pintu tol (jika ada priority)
- Menunggu di persimpangan yang akan di lewati ( jika ada priorty)
- Menyambut rombongan di tempat tujuan.
- Melaporkan kepada RC untuk kondisi jalan di depan yang akan di lewati.
PENGGUNAAN ATRIBUT KORLAP
- Korlap selayaknya menggunakan Rakom
- Menggunakan Sign/Tanda bahwa mobil itu adalah Korlap
- Memakai seragam club lapangan (gampang dikenal).
STATUS Rangkaian (CONVOY)
- STATUS PRIORITAS
- Rangkaian akan menjadi status PRIORITAS di jalan apabila mendapat pengawalan secara khusus dari PIHAK YANG BERWAJIB (Lantas/DISHUB), akan tetapi urutan prioritas ini tetap akan berada di urutan terbawah setelah urutan-urutan prioritas yang telah di tentukan oleh perundang-undangan (Pemadam Kebakaran, Rangkaian kendaraan Jenazah, Rangkaian Kenegaraan dan seterusnya).
- STATUS NON PRIORITAS
- Rangkaian akan menjadi status NON PRIORITAS di jalan apabila tidak mendapat pengawalan dari PIHAK YANG BERWAJIB (DITLANTAS/DISHUB), sehingga pedoman rangkaian akan mengacu kepada peraturan umum TATA TERTIB KONVOI. Perhatikan dan Utamakan Pejalan Kaki dan Pesepeda Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
FREQUENCY TOURING
- Freq yang di gunakan untuk touring akan diberitahukan sebelum konvoi. Saat ini ditetapkan freq untuk Club menggunakan 144.980 MHz.
Note
- Penggunaan atribut diatas harus sesuai dengan ketentuan yang ada.
- NO STROBO NO SIRINE….
- Bagi member yang sudah ada salah satu atribut diatas, diminta melaporkan ke sie Touring/Rakom.
- Untuk yang memakai RAKOM berlisensi ORARI/RAPI, jangan lupa membawa IAR / IPR
Logo Dan Atribut
- Penggunaan logo ID42NER dalam bentuk apapun (merchandise , Gimmick , Baju dll) harus seijin dan sepengetahuan Dewan Pengurus Pusat secara tertulis
- Logo ID42NER bila di pakai produksi khusus per chapter hanya bisa dilakukan hanya di agenda touring , anniversary dan event- event besar Chapter . Penempatan sticker nopung dan sticker nasional wajib mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
- Logo ID42NER hanya di perbolehkan sebagai identitas resmi organisasi dan tidak di perbolehkan di pergunakan oleh kepentingan perorangan untuk menghasilkan keuntungan dan diluar dari organisasi ID42NER.
- Atribut ID42NER akan didistribusikan oleh pengurus pusat adalah :
- Kartu tanda Anggota ( KTA ).
- Seragam kemeja dan Jaket official.
- Sticker
- Panji ID42NER berukuran proposional dengan logo ID42NER.
Tindakan Disiplin
- Tindakan Disiplin dijatuhkan berupa :
- Peringatan
- Pemberhentian sementara secara tertulis.
- Pemberhentian secara tertulis.
- Sanksi dijatuhkan kepada anggota yang :
- Tidak memenuhi lagi ketentuan/keputusan organisasi.
- Mencemarkan nama baik organisasi dan atau melawan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Tindakan disiplin berupa peringatan dan pemberhentian sementara serta Rehabilitasi adalah wewenang Pimpinan Organisasi atau disebut Presiden.
- Tindakan disiplin berupa pemberhentian sementara dapat disertai dengan pencabutan hak suara atau hak memilih dan dipilih.
- Tindakan disiplin terhadap Presiden ditetapkan oleh Musyawarah Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa.
- Tiap anggota dan anggota pengurus yang dijatuhi hukuman disiplin organisasi, berhak mengajukan pembelaan tertulis.
- Tindakan disiplin akan di berikan bila tidak menjalankan tata tertib dan ADRT
- Ketentuan lebih lanjut tentang tindakan disiplin ditetapkan oleh presiden dan Pengurus Pusat.